Cara Mengurus SKK Menggunakan Biro Jasa Sebagai Solusi Praktis Mengurus SKK

Pengetahuan tentang cara mengurus SKK menggunakan biro jasa dapat memberi alternatif lain untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja. Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja di bidang konstruksi merupakan kewajiban bagi siapapun yang terlibat di dalam bidang bisnis tersebut. Hal ini tertuang dalam undang – undang dan peraturan pemerintah sehingga ketentuan tersebut tidak dapat ditawar lagi.

Alasan Kewajiban Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Konstruksi

Alasan utama mengenai kewajiban bagi pekerja dan penyedia layanan konstruksi untuk memiliki SKK bidang tersebut adalah aturan yang memang dibuat oleh negara. Dasar hukum yang mewajibkan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja tersebut salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan lain yang lebih detail mengatur hal tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nonor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sehingga setiap orang yang terlibat dalam usaha konstruksi wajib memiliki SKK agar dinyatakan secara legal boleh mengerjakan sebuah proyek konstruksi. Terdapat beberapa jenis atau tipe surat kompetensi kerja yang menjadi kualifikasi kerja sebagai operator proyek konstruksi, teknisi, analis atau tenaga ahli.

Semuanya merupakan bagian dari sebuah proyek konstruksi yang berperan sebagai perancang, pelaksana hingga pengawas. Hal inilah yang membuat pengetahuan tentang cara mengurus SKK menggunakan biro jasa menjadi penting bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis konstruksi dan harus memiliki surat kompetensi kerja di bidang tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang konstruksi dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK setempat. Sertifikat ini akan diberikan berdasarkan jenjang atau golongan yang diajukan oleh pemohon. Terdapat beberapa langkah mulai dari uji tulis, praktek atau observasi di lapangan dan wawancara.

Syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan sertifikasi antara lain bukti identitas diri berupa KTP, NPWP dan pasfoto. Kemudian syarat dokumen administratif berupa ijazah yang disesuaikan dengan kualifikasi yang diajukan, surat pernyataan kompetensi, bukti pengalaman kerja di bidang tersebut dan daftar riwayat hidup.

Sedangkan biaya yang harus ditanggung oleh pemohon SKK sebesar Rp1.000.000,00 hingga Rp8.000.000,00. Biaya tersebut belum termasuk akomodasi jika dibutuhkan ketika pemohon mengikuti Uji Kompetensi di Tempat Uji Kompetensi yang ada di wilayah domisili pemohon. Pilihan praktis yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengurus SKK menggunakan biro jasa karena setelah kebutuhan dokumen dikumpulkan, maka proses pengurusan berkas akan dilakukan oleh penyedia jasa.