Daftar 3 Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Salah Satunya Kualifikasi Operator SKK Konstruksi

SKK Konstruksi adalah istilah baru dalam bidang konstruksi menggantikan sertifikat sebelumnya, yaitu Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh para tenaga kerja di bidang konstruksi untuk kepentingan pengakuan kemampuan dan keterampilan mereka sebagai tenaga kerja. Lantas, bagaimana peraturan dan kualifikasi operator SKK konstruksi?

Apa Itu SKK Konstruksi?

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah surat atau sertifikat yang menjadi bukti legalitas bahwa seorang tenaga kerja konstruksi memiliki keahlian dan kemampuan pada bidang jasa konstruksi.

SKK Konstruksi sendiri diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan keahlian, keilmuan dan fungsi tertentu.

Bagi anda yang hendak melakukan pengajuan SKK Konstruksi, maka sebelumnya harus dinyatakan lulus ujian kompetensi sesuai standar yang berlaku dan memenuhi segala persyaratan kualifikasi tertentu.

Apa fungsi utama dari SKK Konstruksi?

Pada dasarnya, fungsi utama SKK Konstruksi adalah sebagai bukti resmi atas kemampuan tenaga kerja dalam bidang konstruksi. Sedangkan, bagi perusahaan, sertifikat ini menjadi persyaratan wajib untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Selain fungsi utama, adapun fungsi lain dari SKK Konstruksi, yaitu:

  1. Sebagai bentuk ketaatan tenaga kerja terhadap ketentuan UU Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  2. Sebagai bentuk legalitas atas kebanggaan diri.
  3. Untuk mengukur kuantitas dan kualitas para tenaga ahli konstruksi Indonesia.
  4. Menjadi jaminan tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat.
  5. Sebagai kunci pengembangan diri dan perusahaan dalam dunia konstruksi, baik taraf nasional maupun internasional.

Peraturan SKK Konstruksi

Peraturan SKK Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 menyatakan bahwa kepemilikan SKK Konstruksi bagi setiap tenaga kerja di bidang konstruksi ialah harus memenuhi kualifikasi, sebagai berikut:

  • Kualifikasi Ahli

Terdiri paling banyak 5 SKK Konstruksi dengan 2 klasifikasi yang mana salah satu klasifikasi tersebut merupakan manajemen pelaksanaan.

  • Kualifikasi Teknisi dan Analisis

Terdiri dari maksimal 5 SKK Konstruksi dengan 3 klasifikasi berbeda dimana klasifikasi tersebut maksimal untuk 5 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi yang berbeda.

  • Kualifikasi Operator

Kualifikasi operator SKK konstruksi maksimal 5 SKK Konstruksi dengan 3 klasifikasi yang berbeda dan klasifikasi tersebut hanya boleh maksimal untuk 5 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbeda.

Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Berikut klasifikasi skk konstruksi pada kualifikasi berupa jabatan ahli, teknisi/analis dan operator, antara lain:

  1. Arsitektur, arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior
  2. Tata lingkungan
  3. Sipil
  4. Mekanikal
  5. Manajemen pelaksanaan
  6. Perencanaan wilayah dan kota
  7. Sains dan rekayasa teknik

Dalam hal ini para tenaga kerja harus mempunyai SKK Konstruksi apabila ingin menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Di samping itu, perusahaan kontraktor dan konsultan juga wajib mempunyai tenaga kerja dengan kualifikasi dan jenjang kerja yang bisa dibuktikan dengan SKK Konstruksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga kerja pada bidang konstruksi untuk membuat SKK Konstruksi.

Mengingat tenaga ahli di bidang konstruksi belum cukup banyak, informasi tentang peluang di bidang konstruksi harus disosialisasikan lebih luas lagi demi bersama-sama membangun infrastruktur di Indonesia menjadi lebih baik.

Nah, itu tadi pengertian, fungsi, peraturan kualifikasi operator SKK konstruksi hingga klasifikasi tenaga kerja konstruksi. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi anda di kemudian hari.