Surat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi merupakan hal yang sangat penting dimiliki. Pasalnya surat tersebut menjadi tanda pengakuan kompetensi kerja dari suatu jasa konstruksi. Sebelum mengetahui lebih jauh fungsi SKK konstruksi secara detail, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu SKK konstruksi
Pengertian SKK Konstruksi
Bagi masyarakat awam, istilah SKK Konstruksi dan fungsinya tentu belum familiar atau bahkan mungkin belum pernah mendengarnya. SKK secara sederhana adalah sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga mengenai kompetensi atau keahlian yang dimiliki tenaga kerja konstruksi.
Munculnya SKK tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk memenuhi Undang Undang Nomor 2 Th 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam UU tersebut, tepatnya di pasal 68 disebutkan bahwa Tenaga Kerja Konstruksi dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan bidang ilmunya di antaranya adalah tenaga teknisi, operator, analisis, dan tenaga ahli.
Dengan kata lain Sertifikat Kompetensi Kerja menjadi suatu bentuk penilaian keahlian dan keterampilan pada tenaga kerja konstruksi. Dari sertifikat tersebut dapat diketahui seberapa kompeten para tenaga kerja konstruksi dari suatu badan usaha jasa konstruksi.
SKK Konstruksi mirip dengan ijazah atau rapor yang didapat saat lulus sekolah. SKK ini awalnya terdiri dari Sertifikat Kemampuan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Mengacu pada landasan hukum Surat Edaran dari Menteri PUPR Nomor 02/se/m/2021. SKT dan SKA digabung menjadi satu dan dikenal sebagai SKK.
Apa Fungsi SKK?
SKK Konstruksi memiliki peranan yang penting dan bahkan wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh LSP atau Lembaga Sertifikat Profesi yang sudah mendapat lisensi resmi atau ditunjuk oleh Kementerian PUPR. Berikut ini adalah beberapa fungsi SKK konstruksi.
Tanda Bukti Legal Keahlian Tenaga Kerja Konstruksi
Mendapatkan SKK dari lembaga yang berlisensi sangat penting mengingat SKK adalah salah satu tanda bukti untuk menunjukkan kompetensi dan keahlian seorang TKK. Tidak hanya itu, surat ini juga bersifat resmi sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan bila suatu saat ternyata ditemukan kekeliruan atau kesalahan kompetensi TKK.
Bukti Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Berdasarkan peraturan dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Jasa Konstruksi, ada aturan yang mewajibkan para konsultan atau kontraktor untuk memiliki tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi dan memiliki jenjang kerja, dibuktikan melalui SKK yang dimiliki setiap tenaga kerja konstruksi.
Sebagai Salah Satu Persyaratan Badan Usaha Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh badan usaha, saat ingin melaksanakan proyek lapangan dan mengajukan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)
Berdasarkan beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat kompetensi kerja jasa konstruksi memiliki fungsi yang sangat penting untuk suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja ini para tenaga kerja konstruksi wajib menjalani uji kompetensi SKK terlebih dahulu. Jika dari hasil tes tersebut nilai yang diperoleh memenuhi standar, LSP baru akan mengeluarkan SKK bagi TKK tersebut.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SKK Konstruksi ini juga memiliki batas waktu yakni hanya 5 tahun. Jadi setiap tenaga konstruksi perlu melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlakunya habis.
Demikian sedikit informasi mengenai apa itu SKK dan fungsi SKK konstruksi. Dengan fungsinya yang sangat penting, badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi perlu memastikan setiap tenaga kerjanya mendapatkan sertifikat tersebut. Selain sebagai salah satu kebutuhan administrasi, SKK tersebut juga akan menunjukkan kualitas dari para tenaganya.