Bagi dunia usaha, jasa konsultan atau pelaksana kontraktor pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SKA & SKT. Dikarenakan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi diharuskan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Akan tetapi sertifikat SKA SKT yang dikeluarkan oleh LPJK ini sudah berakhir hanya sampai akhir tahun 2020 lalu. Dikarenakan sertifikat tenaga ahli atau SKA & SKT mengalami transisi selama tahun 2021. SKA (Sertifikat Keahlian) & SKT (Sertifikat Keterampilan) kini telah berganti istilah menjadi SKK. Singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja.
Maka saat ini SKK Konstruksi diwajibkan bagi kontraktor maupun konsultan. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi diharuskan telah memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP). Lisensi ini didapatkan dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Kontraktor atau Konsultan diharuskan memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek-proyek di lapangan dan juga sebagai persyaratan untuk pengajuan SBU (Sertifikat Badan Usaha) mereka.
Tenaga Kerja Konstruksi diperlukan untuk:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Adapun mengenai Uji Kompetensi perihal SKK Konstruksi ini dapat diperoleh dengan melalui tahapan-tahapan uji kompetensi yang sesuai dengan lingkup dan skema sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi atau biasa disebut dengan LSP. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konstruksi ini sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dan tentunya sudah ter-register di LPJK.
Mengenai perihal prosedur pelayanannya pun sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan Nomor 21/SE/M/2021. Surat Edaran ini menjelaskan perihal Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan juga Sertifikasi Badan Usaha. Begitupun dengan persyaratan untuk memperoleh sertifikasi juga sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan Nomor 21/SE/M/2021 tersebut. Adapun masa expired SKK Konstruksi adalah selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku SKK tersebut akan habis.