SKA atau yang disebut juga dengan Sertifikat Keahlian, serta SKT atau Sertifikat Keterampilan sendiri, kini sudah berganti istilah, jadi SKK atau singkatan dari Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang biasanya diberikan pada Jasa Konstruksi. Ada juga jenjang SKK konstruksi, sebagai acuan standar kompetensi, untuk melihat kapasitas dan profesionalitas dari pihak kontraktor itu sendiri.
Apa itu SKK konstruksi
Apa itu SKK konstruksi, tidak lain sebuah sertifikat pengakuan akan keterampilan atau juga kompetensi yang memang dimiliki oleh pihak tenaga kerja konstruksi tersebut. Jika dilihat berdasarkan UU no.2 tahun 2017, yang membahas tentang Jasa Konstruksi, terutama pasal 68. Mengatakan bahwa Tenaga Kerja Konstruksi atau disingkat jadi KTT sendiri, akan dibedakan berdasarkan beberapa bidang keilmuan, atau dalam hal in jenjang SKK konstruksi, mulai dari operator, tenaga teknisi serta analisis dan juga tenaga ahli. Sertifikat yang dimaksud, akan dikeluarkan oleh LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi, yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh pihak PUPR.
Jenjang SKK Konstruksi
Berikut ini adalah beberapa SKK jenjang konstruksi yang dimaksud, antara lain :
- Sertifikat Kompetensi Konstruksi / SKK, untuk tenaga ahli, yaitu :
a. Penanggung Jawab Badan Usaha / PJBU
b. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha / PJTBU
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha / PJSKBU - Jenjang SKK Konstruksi, yaitu :
a. SKK jenjang 9 / SKK Ahli Utama
b. SKK jenjang 8 / SKK Ahli Madya
c. SKK jenjang 7 / SKK Ahli Muda
d. SKK jenjang 6 / Teknisi , atau setara dengan SKT kelas 1
e. SKK jenjang 5 / Teknisi, atau setara dengan SKT kelas 2
f. SKK jenjang 4 / Teknisi
g. SKK jenjang 3 / Operator & tenaga tukang
h. SKK jenjang 2 / Operator & tenaga tukang
i. SKK jenjang 1 / Operator & tenaga tukang
Cara memperoleh SKK konstruksi
Setelah mengetahui tentang fungsi SKK konstruksi, maka berikutnya Anda perlu memperhatikan cara memperoleh SKK konstruksi, tersebut.
- Untuk jenjang 5, maka seseorang harus sudah mempunyai ijazah SMA dan 12 tahun pengalaman atau SMK dengan 10 tahun pengalaman, D1 dengan 8 tahun pengalaman, D2 dengan 4 tahun pengalaman, peserta D3 dengan tanpa pengalaman.
- Untuk jenjang 6, maka seseorang sebaiknya mempunyai ijazah D1 selama 12 tahun, D2 dengan 8 tahun pengalaman, D3 dengan 4 tahun pengalaman, atau juga S1 dengan 0 pengalaman.
- Untuk jenjang 7, maka seseorang sebaiknya mempunyai ijazah S1 dengan 0 tahun pengalaman dengan masa berlaku hanya 1 tahun. Atau bisa juga S1 dengan 2 tahun pengalaman dan pendidikan profesi selama 0 tahun pengalaman.
Demikianlah beberapa ulasan tentang jenjang SKK konstruksi yang perlu Anda ketahui, dan persiapkan, ketika ingin bekerja atau membuka usaha dalam bidang jasa konstruksi.