Berbagai Syarat Pengurusan SKK Konstruksi Yang Wajib Anda Penuhi

Mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK memerlukan persiapan matang. Khususnya saat Anda akan bekerja di bidang konstruksi yang tinggi akan risiko. Sebagai pihak yang mengajukan, Anda pun perlu mempelajari syarat pengurusan SKK konstruksi untuk memperlancar prosesnya, baik secara mandiri atau melalui penyedia jasa.

Untuk mengetahui syarat utama dan tambahan yang perlu dikumpulkan, simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat utama untuk mengajukan SKK konstruksi

Sebelum mengajukan pembuatan sertifikat, berikut sejumlah syarat pengurusan SKK konstruksi yang wajib Anda siapkan:

  • Kartu identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum mempunyai NPWP, silakan ajukan pendaftaran ke kantor Dirjen Pajak terdekat atau secara online;
  • Pas foto terbaru (ukuran bisa bervariasi);
  • Ijazah jenjang pendidikan terakhir, bisa berupa fotokopi atau hasil scan;
  • Surat keterangan dari tempat Anda bekerja sebagai bukti referensi;
  • Nomor telepon aktif dan yang paling mudah dihubungi;
  • Alamat email aktif dan sering Anda gunakan. Jika belum punya, sebaiknya buat dahulu (Gmail biasanya yang paling direkomendasikan).

Jenjang pendidikan terakhir adalah salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Pasalnya, SKK di bidang konstruksi yang diterbitkan disesuaikan klasifikasi dan jenjang. Sejauh ini, ada tiga klasifikasi utama (operator, teknisi dan analis, serta ahli) dan sembilan jenjang yang dapat Anda pelajari.

Tanyakan juga dokumen lain yang perlu ditambahkan sebagai syarat pengurusan SKK konstruksi. Dengan begitu, Anda tak perlu bolak-balik melengkapi berkasnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam syarat SKK konstruksi

Selain memperhatikan syarat utama, Anda juga perlu mengantisipasi perubahan yang kadang diberlakukan di waktu-waktu tertentu. Salah satunya seperti Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan Nomor 03/SE/2022. Berdasarkan surat edaran tersebut, ada beberapa hal baru yang perlu Anda perhatikan dalam pembuatan SKK, antara lain:

  • Pencatatan SKK

Per 2022, pencatatan SKK untuk tenaga kerja konstruksi disesuaikan kegiatan terbaru Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun, akan ada proses yang dilakukan saat pencatatan berada di tahap proses dan belum menerima PTUK. SKK pun akan berlaku sampai 31 Desember 2022 dan perlu diperpanjang apabila dibutuhkan.

Meski begitu perpanjangan akan terjadi secara otomatis. Dengan begitu, tenaga kerja tak perlu memikirkan syarat pengurusan SKK konstruksi yang baru, sehingga mereka bisa meneruskan proses yang belum diselesaikan pada pencatatan.

  • Kriteria perpanjangan SKK

Apabila masa berlaku SKK berakhir per 7 Desember 2022, perpanjangan akan dilakukan secara otomatis. Adapun kriterianya sudah tercantum dalam surat edaran pada 2022 asalkan SKK sudah memasuki masa transisi akhir. Selain itu, sertifikat juga sudah diproses melalui PTUK atau Lembaga Sertifikat Pekerja (LSP).

  • Pengajuan SKK secara online

Pembaruan lainnya terkait pembuatan SKK adalah pengajuan sertifikat secara online. Semua prosesnya dilakukan di platform digital untuk memudahkan tenaga kerja bersangkutan. Periksa juga syarat pengajuan SKK konstruksi yang berlaku.

Adapun pengajuan SKK dilakukan melalui portal perizinan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal ini juga sangat penting karena berkaitan dengan pembuatan Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Kepemilikan SKK di bidang konstruksi memungkinkan para ahli untuk bergabung dengan asosiasi sesuai lingkup kerja mereka.

Seperti yang disinggung, dalam pengurusan SKK, Anda bisa meminta bantuan pihak ketiga kalau belum berpengalaman menanganinya. Mereka akan memastikan syarat pengajuan SKK konstruksi dan keperluan lainnya terpenuhi hingga sertifikat diterbitkan untuk kepentingan kerja.