Untuk para calon tenaga kerja konstruksi, Anda wajib untuk mengetahui persyaratan SKK Konstruksi Arsitek supaya pihak penyelenggara proyek yakin atas kemampuan dan juga kinerja Anda yang tergabung ke dalam tim mereka. Oleh karena itu, segera untuk mendaftar SKK Konstruksi Arsitek.
Apabila Anda masih pemula terkait dengan dunia konstruksi dan pembuatan SKK, maka Anda harus menyimak pembahasan yang ada di bawah ini untuk mengetahui apa saja persyaratan SKK Konstruksi Arsitek dan bagaimana tahap pengurusannya.
Apa Itu SKK Konstruksi?
SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk bidang konstruksi adalah lembar bukti atas pengakuan terhadap kompetensi seseorang di bidang konstruksi yang resmi dan sah diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
SKK Konstruksi ini nantinya akan membantu para tenaga kerja mendapatkan jenjang jabatan kerja yang lebih baik. Pastinya dengan tingkat pendidikan dan juga pengalaman kerja yang mumpuni. Nantinya, SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi LSP berlisensi secara resmi oleh pihak PUPR.
Lalu, apa perbedaan SKK dan SKA/SKT? Mungkin sebelumnya istilah SKK ini belum pernah Anda dengar dan lebih umum disebut dengan istilah SKA/SKT untuk bidang konstruksi. SKA (Sertifikat Keahlian) dan juga SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah sertifikat yang sama dengan SKK.
Akan tetapi, sejak 2022 penggunaan istilahnya mulai disamakan menjadi SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi saja. Untuk bisa mendapatkan SKK konstruksi arsitek, maka Anda harus memenuhi persyaratan SKK Konstruksi Arsitek yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan SKK Konstruksi Arsitek
Untuk mendaftar SKK Konstruksi Arsitek, maka Anda harus mempunyai dan juga memenuhi persyaratan SKK Konstruksi Arsitek. Untuk persyaratannya yang diperlukan yaitu sebagai berikut:
- Identitas Diri atau KTP
- Dokumen NPWP
- Pas Foto Terbaru Pendaftar
- Scan Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Referensi Kerja
- Email Aktif
- Nomor Telepon/HP Aktif
Setelah dokumen dan semua persyaratan SKK Konstruksi Arsitek sudah dilengkapi, maka langkah berikutnya Anda dapat melakukan proses pengajuan SKK ke LSP di daerah domisili Anda.
Untuk alur pendaftarannya sendiri adalah sebagai berikut:
- Para pendaftar harus melengkapi dan kemudian menyerahkan dokumen persyaratan SKK Konstruksi Arsitek dengan benar dan lengkap.
- Para pendaftar harus melakukan proses pengajuan pembuatan SKK kepada LSP.
- Setelah proses pendaftaran sudah diterima, maka berikutnya pendaftar diwajibkan untuk mengikuti tes uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP ataupun PTUK/Panitia Teknis Uji Kompetensi yang sudah dibentuk oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Para pendaftar kemudian akan menerima pengumuman terkait dengan kelulusan uji kompetensi SKK Konstruksi Arsitek, yang sudah disertai dengan penerbitan SKK.
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SKK Konstruksi Artsitek? Biaya untuk SKK ini berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 8 juta, bergantung dengan jenjang dan juga jabatan kerja yang ingin Anda peroleh dengan penerbitan SKK ini.
Nilai biaya tersebut mungkin terlihat cukup besar, akan tetapi hal itu sudah sesuai dengan imbal balik yang nantinya akan diterima setelah Anda mendapatkan SKK Konstruksi Arsitek untuk perkembangan karier.
Jadi, Anda tidak perlu lagi ragu untuk mengeluarkan modal besar guna meningkatkan karier yang lebih menjanjikan. Untuk mendapatkan SKK Konstruksi Arsitek, para pendaftar lebih baik harus memperhatikan syarat pendidikan dan juga pengalaman kerja di setiap jenjang kerja arsitek yang ingin diraih.
Demikian penjelasan mengenai beberapa persyaratan SKK Konstruksi Arsitek beserta tahapannya. Semoga bermanfaat.