Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK Sipil PUPR adalah sebuah surat tanda pengakuan untuk kompetensi kerja dalam bidang konstruksi. Agar Anda bisa mengetahui lebih lengkapnya terkait dengan SKK sipil satu ini, kita akan merangkumnya di dalam artikel di bawah ini.
Apa Itu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Sipil ?
SKK kepanjangan dari Sertifikat Kompetensi Kerja dalam bidang konstruksi yang merupakan sebuah sertifikat pengakuan keterampilan maupun kompetensi yang dimiliki oleh para tenaga kerja konstruksi. Pada UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 68 menyatakan bahwa TKK (Tenaga Kerja Konstruksi) dibedakan ke dalam beberapa bidang keilmuan terdiri atas operator, tenaga teknisi dan analisis serta tenaga ahli.
Oleh sebab itu, Sertifikat Kompetensi Kerja ini adalah bentuk penilaian keterampilan dan keahlian dari para tenaga kerja konstruksi, yang memiliki tujuan untuk menilai seberapa kompetennya TKK tersebut pada badan usaha jasa konstruksi. Bisa dikatakan SKK Konstruksi ini dapat diibaratkan seperti halnya sebuah rapor maupun ijazah yang di dapatkan ketika sudah lulus sekolah.
Awal mulanya SKK Sipil PUPR ini dibagai atas SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Kemampuan). Namun, berdasarkan landasan hukum yang tertuang di dalam Surat Edaran dari Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021, SKA dan juga SKT ini akhirnya digabungkan dan berubah nama menjadi SKK.
Fungsi SKK Konstruksi Sipil
Setelah melihat penjelasan yang ada di atas, pasti akan banyak yang bertanya-tanya tentang fungsi dari SKK tersebut. Lalu, apa yang menyebabkan SKK konstruksi 2022 ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pekerja konstruksi ?.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama jika SKK ini bisa dikatakan sebagai sebuah raport penilaian yang harus dimiliki oleh para tenaga kerja yang ada dalam bidang konstruksi. Inilah sebabnya para TKK memang wajib untuk memiliki sertifikat tersebut.
Sertifikat penilaian ini nantinya juga harus dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) yang memiliki tanda lisensi resmi kementerian PUPR. Hal ini dikarenakan, sertifikat untuk kompetensi kerja menjadi salah satu tanda bukti yang akan memperlihatkan seberapa kompeten dan ahli TKK tersebut.
Bukan hanya itu saja, sertifikat ini bersifat resmi, sehingga bisa untuk dipertanggungjawabkan kesahannya. Ketika suatu saat nanti ada sebuah kesalahan atau kekeliruan kompetensi yang dimiliki oleh TKK. Semua itu memang sudah berdasarkan peraturan dan dasar hukum yang memang berlaku di Indonesia tentang Jasa Konstruksi.
Ada sebuah aturan yang mengikat dan mewajibkan para kontraktor untuk mempunyai tenaga kerja yang benar-benar sudah terkualifikasi dengan baik serta memiliki jenjang kerja yang bisa dibuktikan dengan adanya SKK bagi setiap TKK. Bisa disimpulkan jika SKK Sipil PUPR ini memang memiliki fungsi yang penting dalam sebuah badan usaha untuk jasa konstruksi.
SKK jasa konstruksi juga menjadi salah satu syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap badan usaha ketika ingin melakukan pekerjaan proyek di lapangan maupun untuk melakukan pengajuan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi).
Cara Mendapatkan SKK Konstruksi
Jika nantinya Anda ingin mendapatkan SKK konstruksi, maka para Tenaga Kerja diwajibkan untuk menjalani uji kompetensi SKK konstruksi sipil. Jika memang nilai yang didapatkan sudah memenuhi standar, barulah LSP nantinya akan mengeluarkan SKK tersebut.
SKK Konstruksi juga hanya akan berlaku selama jangka waktu 5 tahun, sehingga setiap TKK wajib melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlakunya terlewatkan.