SKK Sipil, Ketahuilah Ini Penting Bagi Tenaga Kerja Agar Diakui Profesional Dan Kompeten

SKK Sipil atau Sertifikat Kompetensi Kerja Sipil menjadi bagian penting dalam memulai karier. Sertifikat inilah yang mampu membuktikan anda kompeten dan profesional di suatu bidang. Tidak menutup kemungkinan perusahaan akan merekrut tenaga kerja dengan kompetensi yang sudah ditetapkan, meskipun semua orang bisa belajar.  

Dalam peraturan Undang-undang No.2 Tahun 2017 pasal 68 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa tenaga kerja konstruksi (TKK) dapat dibagi menjadi beberapa bidang yaitu operator, tenaga teknis dan analisis, dan tenaga ahli.

SKK Sipil inilah bentuk penilaian keterampilan dan keahlian tenaga kerja di bidang konstruksi atau sipil. Dimana di dalamnya dijelaskan seberapa kompeten TKK yang akan direkrut dalam bidang konstruksi. Sederhananya SKK Sipil adalah rapot atau hasil penilaian. 

Fungsi SKK Konstruksi Atau Sipil

SKK menjadi hal wajib yang harus dimiliki oleh calon tenaga kerja untuk meningkatkan nilai lebih di mata perusahaan. Umumnya, SKK dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP dengan tanda lisensi resmi langsung dari Kementerian PUPR.

Tidak hanya perusahaan, dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait jasa konstruksi. Tertulis peraturan yang mewajibkan pra kontraktor atau konsultan untuk memilih tenaga kerja yang secara resmi diakui telah memiliki keterampilan dibidang yang dipegang, dibuktikan dengan SKK.

Dapat disimpulkan, keberadaan SKK memang sangat penting bagi calon tenaga kerja agar bisa diserap oleh industri. Selain itu, SKK juga dibutuhkan sebagai syarat utama saat melakukan pekerjaan proyek lapangan dan pengajuan Sertifikat Badan Jasa Konstruksi atau SBUJK.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Sebelum melakukan pembuatan SKK Sipil perlu anda ketahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memenuhi kelengkapan berkas. Dipersiapkan jauh hari agar tidak ada yang terlupa atau rusak saat berkas dibutuhkan nanti. Simak penjelasan berikut :

Biaya Pembuatan SKK

Dalam pembuatan SKK tentu membutuhkan biaya untuk memprosesnya. Umumnya, biaya yang dipatok yaitu kisaran Rp 2.800.000 yaitu untuk SKK muda. Sedangkan untuk SKK Madya yaitu kisaran Rp 5.300.000 dan untuk mendapatkan SKK utama bisa lebih mahal lagi. Biaya ini bisa mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan lembaga pembuatan.

Berkas Yang Dibutuhkan

Setelah menyediakan biaya untuk membayar pembuatan SKK, anda juga wajib menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi atau scan ijazah, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, NPWP atau surat pajak, dan pas foto berukuran 3 kali 4 serta ijazah asli.

Cara Mendapatkan SKK Sipil

Mungkin banyak dari anda yang masih bingung tentang cara mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Simak penjelasan berikut :

– Mulailah dari membuat surat permohonan atau pengajuan dengan format sesuai dengan yang ditentukan oleh LPJK melalui asosiasi dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

– Melengkapi data diri sesuai dengan berkas.

– Melakukan pemindaian terhadap dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemohon.

– Melakukan pemindaian dokumen pajak atau NPWP milik pemohon atau tenaga kerja kualifikasi teknisi atau tenaga kerja dengan jabatan lain.

– Membawa pas foto milik pemohon ketika akan melakukan pendaftaran dengan ukuran 3 kali 4.

– Menambahkan alamat email aktif pada dokumen. 

– Jika ingin melakukan digitalisasi sertifikat, anda dapat membawa dokumen pemindaian SKK. Jika proses sudah selesai tinggal klaim melalui email.

Demikian beberapa informasi terkait SKK Sipil yang digunakan untuk melamar pekerjaan di berbagai industri konstruksi atau membangun sebuah proyek. Untuk melakukan pengurusan SKK Sipil, dapat langsung mengunjungi jasa pembuatan sertifikat.