Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang dibedakan menjadi beberapa jenjang dalam tiga kelompok klasifikasi. SKK jenjang 7,8,9 untuk Tenaga Ahli menjadi kelompok klasifikasi tertinggi di bidang konstruksi. Syarat SKK jenjang 7, 8, 9 ini memiliki sejumlah perbedaan dengan syarat SKK jenjang 1,2,3 (Operator) maupun syarat SKK jenjang 4,5,6 (Teknisi/Analis).
Untuk menambah wawasan Anda, dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKK jenjang 7,8,9. Namun sebelumnya, ketahui terlebih dahulu apa itu SKK konstruksi melalui penjelasan singkat di bawah ini.
Sekilas Tentang SKK Konstruksi
SKK di bidang konstruksi diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) dengan lisensi dari Kementerian PUPR. Adapun peraturan SKK konstruksi telah termuat dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021. Sertifikat ini juga menjadi syarat perusahaan kontraktor untuk dapat memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga kerja konstruksi harus melewati uji kompetensi agar bisa mendapatkan SKK Konstruksi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 tahun sejak dikeluarkan oleh LSP. Oleh karena itu, seorang tenaga kerja konstruksi wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKK habis.
Apa Itu SKK Konstruksi Jenjang 7,8,9?
SKK jenjang 7,8,9 umumnya dimiliki oleh tenaga ahli konstruksi dengan tingkat kompetensi tertentu. Jenjang 7 setara dengan SKA Muda dengan kompetensi yang sangat baik dalam mengelola proyek skala kecil. Jenjang 8 setara dengan SKA Madya dengan kompetensi yang sangat baik dalam mengelola proyek skala besar.
Sementara untuk jenjang 9 atau jenjang paling tinggi setara dengan SKA utama dengan kompetensi yang sangat baik dalam mengelola proyek skala besar serta memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang konstruksi.
Persyaratan SKK Konstruksi Jenjang 7,8,9
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap jenjang SKK Konstruksi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Lantas apa saja syarat SKK jenjang 7,8,9, yang harus dipenuhi? Berikut uraiannya.
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Pas foto terbaru
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Untuk Proyek Khusus
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan, khusus untuk ijazah tahun 2003 dan setelahnya yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dikti.
- Kartu Tanda Anggota atau KTA sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan
- Akun e-mail dan nomor telepon yang masih aktif
- Ahli SKK jenjang 7 wajib sudah lulus S1 atau D4 terapan minimal 2 tahun. Sedangkan ahli SKK jenjang 8 harus lulus S1 atau D4 terapan selama 6 tahun serta menempuh pendidikan profesi minimal 10 tahun. Untuk SKK jenjang 9 wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka waktu yang lebih lama.
Fungsi SKK Konstruksi
Terdapat beberapa fungsi SKK Konstruksi yang perlu Anda ketahui diantaranya,
- Patokan kualitas dan kuantitas tenaga ahli konstruksi di Indonesia
- Sebagai jaminan tanggung jawab keamanan terhadap masyarakat
- Mendukung pengembangan diri sekaligus perusahaan konstruksi dalam level nasional maupun internasional
- Sebagai legalitas atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi
Demikianlah ulasan mengenai syarat SKK jenjang 7,8,9 di bidang konstruksi. Memiliki SKK sesuai kompetensi menjadi bukti atas kualifikasi kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. Dengan memiliki SKK konstruksi, seseorang akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan di bidang tersebut.