Klasifikasi Jenjang SKK Konstruksi Dan Persyaratannya

jenjang skk konstruksi

Syarat SKK konstruksi adalah surat perizinan resmi dari negara yang ditujukan kepada para tenaga kerja sesuai bidang ahli. Di mana SKK milik tenaga kerja tersebut berdampak terhadap perizinan perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan kata lain, tanpa adanya tenaga kerja bersertifikat perusahaan konstruksi tidak bisa mendapatkan SBU Konstruksi. Untuk mengetahui dokumen beserta seperti apa klasifikasi jenjang SKK, Anda bisa menyimak penjelasan berikut!

Pengertian SKK Konstruksi

Apa itu SKK konstruksi? SKK Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi Kerja bidang Konstruksi merupakan pembaruan nama dari dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Masa peralihan nama ini juga diikuti dengan peningkatan kelengkapan data dan sistem terbaru sehingga menjadi lebih valid.

Biasanya, dalam perusahaan yang pekerjanya sudah mempunyai SKK bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU Konstruksi), serta Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa SKK Konstruksi menjadi sebuah bukti kemampuan dan keahlian seorang pekerja dalam bidang konstruksi yang nantinya SKK ini akan dihimpun oleh kontraktor, pemilik perusahaan atau konsultan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Klasifikasi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi mempunyai 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang yang dimiliki oleh tenaga kerja, maka jabatan yang diampu juga semakin berat sesuai bidang keahliannya. Berikut tiga klasifikasi SKK konstruksi:

1. Tingkat operator

Adalah klasifikasi yang dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1-3. Syarat SKK konstruksi jejang, pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun dan lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Jenjang 3 ialah tenaga kerja yang menempuh pendidikan minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA, SMK/SMK plus. Persyaratan tersebut hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah masuk klasifikasi lebih atas bedanya terletak pada lamanya waktu tempuh pendidikan.

2. Analis atau Tingkat Teknik

Ditempati oleh SKK jenjang 4-6. Untuk bisa mencapai jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan tingkat SMA min 6 tahun, SMK min 4 tahun, atau SMK plus min 2 tahun.

Sedangkan, jenjang 5 mensyaratkan tenaga kerja untuk menempuh pendidikan SMA Min 12 tahun, SMK min 10 tahun, atau SKM plus min 8 tahun. Setiap jenjangnya mengharuskan tenaga kerja lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Klasifikasi teknisi atau analisis tertinggi adalah jenjang 6 dengan persyaratan lulus D1 min 12 tahun, D2 min 8 tahun atau D3 min 4 tahun.

3. Klasifikasi Ahli

Klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK Konstruksi di setiap perusahaan konstruksi. Tentu hal ini sebanding dengan pemahaman teori dan pengalaman mereka dalam bidang keahlian. SKK untuk jenjang 7 wajib lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2 tahun.

Selanjutnya, SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan pendidikan profesi min 10 tahun. Sedangkan, jenjang 9 atau tertinggi wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka waktu lebih lama.

7 Dokumen Persyaratan untuk Urus SKK Konstruksi

Pada dasarnya syarat tersebut terdiri dari dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang harus anda penuhi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP diperlukan sebagai bukti resmi identitas pemohon. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data pemohon, seperti nama, usia, alamat, dan kewarganegaraan, yang semuanya dibutuhkan untuk proses administrasi SKK.

2. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru diperlukan sebagai bagian dari dokumen resmi agar memudahkan identifikasi pemohon. Foto ini juga biasanya dicantumkan pada Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan setelah pemohon dinyatakan lolos proses sertifikasi.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP menunjukkan bahwa pemohon terdaftar sebagai wajib pajak, terutama bagi tenaga kerja konstruksi yang bekerja secara profesional atau memiliki kontrak kerja. Nomor Pokok Wajib Pajak sering kali menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi, karena menunjukkan tanggung jawab pemohon terhadap kewajiban perpajakan.

4. Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang

Surat rekomendasi ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan atau atasan untuk mendukung kenaikan jenjang pemohon atau permohonan sertifikasi di tingkat yang lebih tinggi dalam bidang konstruksi. Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan atas pengalaman kerja dan kompetensi pemohon.

5. Bukti Ijazah Pendidikan Terakhir

Ijazah pendidikan diperlukan untuk membuktikan latar belakang pendidikan pemohon. Dokumen ini membantu menilai apakah pemohon memenuhi syarat minimum pendidikan tertentu untuk mengajukan SKK sesuai jenjang atau bidang yang diinginkan.

6. Nomor Telepon

Nomor telepon aktif digunakan untuk mempermudah komunikasi antara pemohon dengan lembaga sertifikasi. Pihak penyelenggara terkadang membutuhkan nomor telepon untuk memberikan informasi atau konfirmasi terkait jadwal uji kompetensi dan penerbitan sertifikat.

7. Akun E-mail Aktif

Akun e-mail aktif adalah sarana penting untuk berkirim dokumen elektronik, seperti formulir aplikasi, pengumuman jadwal uji sertifikasi, atau pengiriman SKK dalam format digital. E-mail juga digunakan untuk memastikan bahwa seluruh korespondensi dapat dilakukan secara cepat dan efisien.

Demikian ulasan tentang pengertian, klasifikasi jenjang dan Syarat SKK konstruksi yang semoga bisa bermanfaat bagi anda atau perusahaan anda ke depannya. Nah jika Anda ingin mengurus skk konstruksi bisa menggunakan jasa pembuatan skk konstruksi terpercaya agar lebih mudah dan cepat.