Klasifikasi Jenjang SKK Konstruksi Dan Persyaratannya

jenjang skk konstruksi

Syarat SKK konstruksi adalah surat perizinan resmi dari negara yang ditujukan kepada para tenaga kerja sesuai bidang ahli. Di mana SKK milik tenaga kerja tersebut berdampak terhadap perizinan perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan kata lain, tanpa adanya tenaga kerja bersertifikat perusahaan konstruksi tidak bisa mendapatkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

Pengertian SKK Konstruksi

Apa itu SKK konstruksi? SKK Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi Kerja bidang Konstruksi merupakan pembaruan nama dari dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Masa peralihan nama ini juga diikuti dengan peningkatan kelengkapan data dan sistem terbaru sehingga menjadi lebih valid.

Biasanya, dalam perusahaan yang pekerjanya sudah mempunyai SKK bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU Konstruksi), serta Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa SKK Konstruksi menjadi sebuah bukti kemampuan dan keahlian seorang pekerja dalam bidang konstruksi yang nantinya SKK ini akan dihimpun oleh kontraktor, pemilik perusahaan atau konsultan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Klasifikasi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi mempunyai 9 jenjang yang terkelompok dalam 3 klasifikasi. Semakin tinggi jenjang yang dimiliki oleh tenaga kerja, maka jabatan yang diampu juga semakin berat sesuai bidang keahliannya. Berikut tiga klasifikasi SKK konstruksi:

  1. Tingkat operator

Adalah klasifikasi yang dihuni oleh tenaga kerja jenjang 1-3. Syarat SKK konstruksi jejang, pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non-akademik minimal 2 tahun dan lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Jenjang 3 ialah tenaga kerja yang menempuh pendidikan minimal lulus Pendidikan Dasar, SMA, SMK/SMK plus. Persyaratan tersebut hampir sama dengan SKK jenjang 4 yang sudah masuk klasifikasi lebih atas bedanya terletak pada lamanya waktu tempuh pendidikan.

  • Analisis atau Tingkat teknik

Ditempati oleh SKK jenjang 4-6. Untuk bisa mencapai jenjang 4, seorang tenaga kerja konstruksi minimal harus menempuh pendidikan tingkat SMA min 6 tahun, SMK min 4 tahun, atau SMK plus min 2 tahun.

Sedangkan, jenjang 5 mensyaratkan tenaga kerja untuk menempuh pendidikan SMA Min 12 tahun, SMK min 10 tahun, atau SKM plus min 8 tahun. Setiap jenjangnya mengharuskan tenaga kerja lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Klasifikasi teknisi atau analisis tertinggi adalah jenjang 6 dengan persyaratan lulus D1 min 12 tahun, D2 min 8 tahun atau D3 min 4 tahun.

  • Klasifikasi ahli

Klasifikasi ahli selalu menempati skema jabatan SKK Konstruksi di setiap perusahaan konstruksi. Tentu hal ini sebanding dengan pemahaman teori dan pengalaman mereka dalam bidang keahlian. SKK untuk jenjang 7 wajib lulus S1, S1 terapan atau D4 terapan minimal 2 tahun.

Selanjutnya, SKK jenjang 8 wajib lulus S1 atau D4 terapan selama 12 tahun dan pendidikan profesi min 10 tahun. Sedangkan, jenjang 9 atau tertinggi wajib menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka waktu lebih lama.

Syarat Mendapatkan SKK Konstruksi

Pada dasarnya syarat tersebut terdiri dari dokumen dan kemampuan untuk lulus tes tahap selanjutnya. Adapun persyaratan dokumen yang harus anda penuhi:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Pas foto terbaru
  3. NPWP
  4. Surat rekomendasi kenaikan jenjang
  5. Bukti ijazah pendidikan terakhir
  6. Nomor telepon
  7. Akun e-mail aktif

Demikian ulasan tentang pengertian, klasifikasi dan Syarat SKK konstruksi yang semoga bisa bermanfaat bagi anda atau perusahaan anda ke depannya. Nah jika Anda ingin mengurus skk konstruksi bisa menggunakan jasa pembuatan skk konstruksi terpercaya agar lebih mudah dan cepat.