Sertifikasi kompetensi di bidang konstruksi memiliki 4 subklasifikasi yang masing – masing memiliki skema jabatan SKK konstruksi tersendiri. Seseorang yang mengajukan sertifikasi kompetensi akan menempuh proses pengujian berdasarkan subklasifikasi yang sesuai dengan keahlian dan jenjang kompetensi yang dipilih. Mengenal keempat subklasifikasi dan skema jabatan atau jenjang keahlian dapat memberi gambaran bagi siapapun yang akan melakukan pengajuan SKK Konstruksi.
SKK Konstruksi Bidang Subklasifikasi Gedung
Sesuai dengan namanya, SKK di subklasifikasi ini berkaitan dengan keahlian atau kompetensi terkait konstruksi gedung. Terdapat tiga klasifikasi dengan skema jabatan tersendiri yang bisa dipilih oleh pemohon SKK. Ketiga klasifikasi tersebut adalah operator, teknisi atau analis dan ahli pada subklasifikasi pembangunan konstruksi gedung.
Pada klasifikasi ahli terdapat skema jabatan yang membagi klasifikasi tersebut ke dalam beberapa jenjang. Jenjang tersebut antara lain adalah ahli muda teknik bangunan, ahli muda perencanaan beton pracetak, ahli madya teknik bangunan gedung dan ahli teknik bangunan gedung.
SKK Konstruksi Bidang Subklasifikasi Material
Pada subklasifikasi material ini terdapat tiga klasifikasi skema jabatan berupa ahli, teknisi dan analis. Setiap klasifikasi memiliki tanggung jawab dan kompetensi tersendiri yang secara spesifik bertanggung jawab pada tugas – tugas tertentu.
Ahli dalam subklasifikasi material konstruksi memiliki jabatan sebagai ahli material. Sedangkan teknisi atau analis dibagi dalam beberapa klasifikasi dengan jabatan teknisi laboratorium beton aspal dan teknisi produksi campuran aspal panas. Operator memiliki klasifikasi sebagai operator produksi campuran aspal panas.
SKK Konstruksi Bidang Subklasifikasi Jalan
Pada bidang subklasifikasi jalan terdapat tiga klasifikasi dengan skema jabatan SKK konstruksi yang berbeda – beda. Klasifikasi pertama adalah ahli yang terdiri dari jenjang ahli madya keahlian teknik jalan, manajer pelaksana pekerjaan, ahli keselamatan dan ahli pemeliharaan jalan serta jembatan.
Klasifikasi yang kedua adalah analis atau teknisi yang secara khusus bekerja di bidang konstruksi jalan. Terdapat beberapa klasifikasi pembagian kompetensi analis atau teknisi yang terdiri dari juru gambar pekerjaan jembatan dan jalan, pelaksana lapangan jalan beton dan pelaksana pemeliharaan jalan.
Klasifikasi ketiga adalah operator yang memiliki tugas menjalankan tugas lapangan konstruksi jalan. Pembagian klasifikasi operator ini terdiri terbagi dalam jabatan pelaksana lapangan, mandor perkerasan untuk jalan, ahli muda perencanaan jembatan, ahli utama keahlian teknik jembatan dan ahli rehabilitasi jembatan.
Itulah pembagian skema jabatan SKK konstruksi yang terbagi dalam tiga bidang subklasifikasi kompetensi khusus di bidang bangunan, material dan jalan.