Hadirnya SKK konstruksi umumnya sangat penting untuk dilakukan, dikarenakan adanya sertifikasi ini menjadi salah satu dokumen wajib dan persyaratan penting dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Akan tetapi yang menjadi pertanyaan di sini adalah, bagaimana kualifikasi dan tahapan dalam assessment SKK konstruksi itu sendiri? Apabila Anda mungkin juga penasaran terkait informasi satu ini, maka bisa menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Kualifikasi SKK konstruksi
Pada dasarnya, untuk SKK konstruksi memiliki beberapa kualifikasi yang harus diketahui dan dipahami terlebih dahulu. Dimana, untuk kualifikasi dari SKK konstruksi di antaranya yakni sebagai berikut.
- Jenjang 9 untuk kualifikasi Ahli Utama
- Jenjang 8 untuk kualifikasi Ahli madya
- Jenjang 7 untuk kualifikasi Ahli Muda
- Jenjang 6 untuk kualifikasi Teknisi / Analis
- Jenjang 5 untuk kualifikasi Teknisi / Analis
- Jenjang 4 untuk kualifikasi Teknisi / Analis
- Jenjang 3 untuk kualifikasi Operator
- Jenjang 2 untuk kualifikasi Operator
- Jenjang 1 untuk kualifikasi Operator
Ketika seseorang memiliki SKK konstruksi satu ini, maka bisa menjadi bukti otentik bahwa orang tersebut dikatakan sebagai tenaga di bidang konstruksi yang memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang yang digelutinya. Dan seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, bahwasanya ada beberapa jabatan umum pada tenaga konstruksi di antaranya yakni tenaga ahli, tenaga analis / teknisi dan operator.
Tahapan assessment SKK konstruksi
Berbicara mengenai assessment dokumen SKK konstruksi sendiri, umumnya dapat diajukan jika orang tersebut yang dikatakan sebagai pekerja telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan dari SKK konstruksi. Jika sudah memenuhi, maka hal ini akan sangat memudahkan dalam proses penerbitan SKK konstruksi. Dan nantinya, orang tersebut dikatakan sudah berhasil lulus dari tahap uji kompetensi sesuai dengan standar yang memang sebelumnya sudah ditetapkan.
Di samping itu, Anda juga perlu tahu bahwasanya penggunaan SKK konstruksi ini sangat berguna pada berbagai bidang konstruksi. Khususnya untuk pihak Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sampai dengan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) sekalipun. Oleh karena itulah, tidak mengherankan jika pembuatan SKK konstruksi ini memang penting untuk dilakukan bagi orang – orang yang bekerja di bidang konstruksi sebagai bukti standar kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya.
Jadi, itulah tadi informasi penting yang bisa Anda simak baik – baik seputar apa saja kualifikasi dan juga tahapan assessment SKK konstruksi bagi para tenaga kerja di bidang konstruksi.