SKK merupakan salah satu sertifikasi yang mutlak harus dimiliki oleh perusahaan yang bekerja di bidang bidang tertentu. Salah satu jenis sertifikat kompetensi kerja atau SKK adalah SKK di bidang konstruksi. Hal ini tentunya sangat penting bagi siapapun yang menjalankan bisnis di bidang konstruksi.
Mengenal SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi atau SKK Konstruksi merupakan bukti legalitas atas kompetensi kerja di bidang tersebut. Kepemilikan SKK di bidang Konstruksi merupakan bukti keahlian atau kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi. Pekerja konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi berarti telah dinyatakan memenuhi klasifikasi tenaga kerja konstruksi.
Hal lain yang wajib diketahui terkait apa SKK adalah jenis – jenis kualifikasi yang termasuk dalam sertifikasi kompetensi kerja tersebut. SKK Konstruksi terbagi dalam beberapa bidang spesifik berupa kualifikasi sebagai operator, teknisi atau analis dan tenaga ahli. Masing – masing memiliki peran khusus dalam sebuah proyek pekerjaan konstruksi. Peran tersebut dapat berupa perencana, pelaksana ataupun sebagai pengawas dalam sebuah proyek konstruksi.
Sertifikasi untuk masing – masing peran dalam sebuah pekerjaan konstruksi tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum. Landasan hukum tersebut antara lain adalah ketentuan di Undang – undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Manfaat Kepemilikan SKK Konstruksi
Bagi pelaku di bidang bisnis konstruksi, pembuatan SKK Konstruksi jelas memiliki banyak manfaat. Hal yang paling mendasar dari kepemilikan SKK Konstruksi adalah berupa manfaat diakui di mata hukum sebagai pelaku bisnis konstruksi. Hanya pemilik SKK Konstruksi yang secara legal dapat bekerja sebagai pekerja dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi di Indonesia.
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi secara langsung akan memiliki izin usaha. Surat Kompetensi Kerja Konstruksi tersebut juga berfungsi sebagai Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Kepemilikan SKK Konstruksi juga menjadi syarat untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha di bidang jasa konstruksi. Hal ini berkaitan dengan peran penyedia jasa sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sehingga pengetahuan mengenai apa itu SKK merupakan dasar penting dari alasan mengapa kepemilikan SKK Konstruksi menjadi hal wajib bagi pelaku dan penyedia jasa di bidang tersebut.