Pahami 3 Klasifikasi SKK Konstruksi Beserta Cara Daftar SKK Konstruksi

Seperti yang diketahui, bahwa dalam menjalankan suatu proyek konstruksi, kontraktor harus mempunyai tenaga kerja. Dalam hal ini, penting sekali untuk tenaga kerja kontraktor memiliki SKK konstruksi atau sertifikat yang dikeluarkan LSP dengan lisensi dari kementerian PUPR. Ini didapatkan dengan melalui serangkaian persyaratan yang berlaku termasuk melakukan proses daftar SKK konstruksi yang baik dan benar.

Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa SKK konstruksi adalah Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang konstruksi. Selanjutnya anda akan mengetahui bagaimana pembagian atau klasifikasi TKK di dalam SKK konstruksi, dan tahapan pembuatannya.

Klasifikasi pada SKK Konstruksi

Tiap perusahaan kontraktor pada umumnya mendukung para pekerja untuk dapat meningkatkan kualitas Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK nya. SKK sendiri mempunyai 9 jenjang yang terbagi dalam 3 penggolongan atau klasifikasi. Semakin tinggi jenjangnya maka jabatan yang diampu di perusahaan juga lebih berat sesuai dengan keahlian. Adapun ketiga jenis klasifikasi SKK konstruksi antara lain yaitu :

  1. Operator

Klasifikasi yang pertama adalah tingkat operator. Pada tingkat operator ini, berisi tenaga kerja di jenjang 1 hingga jenjang 3. Terdapat syarat syarat pendidikan yang berlaku pada tiap jenjangnya.

  1. Teknik atau Analis

Selanjutnya yaitu tingkatan teknik atau analis. Pada tingkatan ini ditempati oleh SKK jenjang 4 sampai dengan jenjang 6. Selain diharuskan memenuhi syarat pendidikan yang telah berlaku, tiap jenjang juga mengharuskan para tenaga kerja untuk berhasil lulus dari ujian atau tes di jenjang sebelumnya. Klasifikasi teknisi ataupun analis yang tertinggi itu adalah jenjang 6.

  1. Ahli

Ketiga, terdapat klasifikasi ahli yang mana di tiap perusahaan konstruksi, klasifikasi ahli ini selalu menempati skema posisi jabatan SKK konstruksi. Tentu hal tersebut sebanding dengan pengetahuan teori dan juga pengalaman di dalam bidang tersebut. Ahli SKK di jenjang 7 sudah wajib menempuh dan lulus pendidikan S1 terapan ataupun D4 terapan setidaknya 2 tahun.

Sedangkan jenjang 8 wajib menempuh dan lulus S1 ataupun D4 terapan yaitu selama 12 tahun serta pendidikan profesi setidaknya 10 tahun. Di jenjang paling tinggi, wajib menempuh semua jenjang pendidikan tersebut pada jangka yang lebih lama lagi.

Tahapan Daftar SKK Konstruksi

Di dalam pembuatan SKK konstruksi, calon peserta harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu, menyiapkan dokumen dan juga kemampuan untuk lulus tes di tahap selanjutnya. Persyaratan dokumen yang diperlukan yaitu pas foto, KTP, NPWP, ijazah terakhir, surat rekomendasi kenaikan jenjang, nomor telepon, dan lain sebagainya.

Setelah menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan, peserta harus daftar untuk bisa ujian SKK melalui website BNSP. Ketika berhasil mendaftar dan dinyatakan diterima, maka peserta akan mengikuti ujian dari BNSP yang terdiri dari tes teori serta praktik.

Setelah selesai ujian, peserta bisa menunggu hasil ujiannya, apakah lulus atau tidak lulus. Jika peserta lulus, nantinya akan berhasil menerima SKK konstruksi yang mana ini menjadi bukti resmi peserta lulus ujian dan mempunyai kompetensi bidang konstruksi. Adapun untuk masa berlaku SKK konstruksi yaitu 5 tahun dari sejak diterbitkan.

Oleh karena itu, pastikan selalu memperhatikan atau melakukan pengecekan tanggal kadaluwarsa dan segera melakukan perpanjangan sebelum SKK sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai masa berlaku SKK konstruksi habis sehingga sudah tak berlaku lagi, pastikan untuk selalu menambah perpanjangan SKK tepat pada waktunya sebelum waktunya habis. Demikianlah seputar tahapan daftar SKK konstruksi beserta jenis klasifikasi SKK, semoga bermanfaat.