Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan sebuah bentuk pengakuan negara atas keahlian juga kompetensi yang dimiliki oleh konsultan serta pegawai konstruksi. Untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, seseorang harus mengikuti sebuah rangkaian uji kompetensi dan dinyatakan lulus dari tes tersebut.

Berikut ulasan mengenai klasifikasi dan syarat pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.

1. Klasifikasi SKK Konstruksi

Dalam beroperasi di bidang konstruksi, seluruh individu maupun perusahaan wajib memiliki SKK Konstruksi sebagai jaminan atas kualitas kemampuan yang mereka miliki. SKK terdiri dari sembilan jenjang, di mana jenjang karier tersebut terbagi lagi ke dalam tiga klasifikasi. Tentunya, sebuah perusahaan yang memiliki konsultan yang kompeten secara otomatis memiliki jenjang SKK yang tinggi. Seluruh klasifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dijabarkan sebagai berikut:

a. Tingkat Operator

Klasifikasi ini diduduki oleh pegawai atau tenaga ahli di jenjang karier satu hingga tiga. Syarat SKK untuk tingkatan ini adalah telah tamat pendidikan dasar, maupun PBK non-akademik selama dua tahun atau lebih. Selain itu, seorang operator juga diwajibkan untuk lulus tes dari tingkat sebelumnya.

Untuk jenjang 3, seorang operator diwajibkan telah menyelesaikan pendidikan dasar, SMA, SMK atau pendidikan sederajat. Hal ini juga diberlakukan kepada pekerja jenjang karier empat, hanya saja mereka wajib menempuh pendidikan lebih lama dan memiliki pengalaman di bidang konstruksi.

b. Tingkat Analis atau Teknisi

Klasifikasi ini diperuntukkan untuk mereka yang memiliki SKK jenjang empat hingga enam. Untuk dapat dipromosikan ke jenjang empat, seorang konsultan/pegawai diwajibkan untuk menamatkan pendidikan SMA minimal enam tahun, SMK selama empat tahun maupun SMK Plus selama dua tahun.

Pegawai ahli jenjang lima harus mengenyam pendidikan SMA selama dua belas tahun, SMK berdurasi sepuluh tahun, ataupun SMK plus selama minimal delapan tahun. Mereka juga diharuskan untuk lulus dari tes di jenjang sebelumnya.

Sedangkan, klasifikasi analis tertinggi dimiliki oleh jenjang enam. Mereka diharuskan untuk lulus pendidikan D1 selama dua belas tahun, D2 minimal delapan tahun, maupun D3 selama empat tahun.

c. Klasifikasi Ahli

Klasifikasi Ahli diperuntukkan mereka yang memiliki pemahaman tinggi, baik secara teori maupun pengalaman dalam beroperasional. Ahli SKK Konstruksi tingkat tujuh harus tamat pendidikan S1, S1 Terapan maupun D4 terapan minimal dua tahun.

Untuk meraih jenjang delapan, tenaga ahli harus lulus S1 atau D4 terapan selama dua belas tahun, serta telah mengenyam pendidikan profesi selama minimum sepuluh tahun.

2. Syarat Pendaftaran Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Berikut adalah beberapa hal yang wajib Anda siapkan sebelum mendaftarkan diri dan meraih Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.

a. KTP & Pas Foto Terbaru

Sebagai warga negara Indonesia, seorang konsultan diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP atau kartu identitas diri lainnya. Anda juga harus melampirkan pas foto terbaru Anda. Hal ini untuk menghindari para penipu identitas saat mendaftarkan diri.

b. NPWP

Selain KTP, Anda juga harus memiliki NPWP, di mana Anda diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan negara.

c. Ijazah pendidikan terakhir & referensi kerja

Dalam mendaftarkan diri, Anda diwajibkan untuk mengumpulkan hasil scan ijazah dari pendidikan terakhir yang Anda tempuh. Selain itu, Anda juga harus melampirkan referensi kerja dari  atasan Anda di perusahaan Anda sebelumnya.

d. Nomor telepon dan alamat email aktif

Untuk memeriksa proses pendaftaran Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Anda diharuskan mencantumkan nomor telepon aktif maupun alamat email aktif. Hal ini diwajibkan agar memudahkan penyelenggara dalam memberikan Anda informasi terbaru terkait perkembangan SKK Konstruksi yang Anda ajukan.