Pentingnya Memiliki SKK dan memahami Masa Berlaku SKK Konstruksi

Pengetahuan tentang masa berlaku SKK konstruksi merupakan salah satu hal paling penting bagi pelaku di bidang tersebut. Bagi pelaku di bidang bisnis konstruksi, kepemilikan sertifikat kompetensi kerja di bidang konstruksi merupakan syarat mutlak untuk bisa bekerja secara legal pada bidang tersebut. Kepemilikan sertifikat tersebut merupakan dasar legalitas untuk bekerja di bidang konstruksi.

Mengenal Dasar Legalitas Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Konstruksi

Sertifikat kompetensi kerja merupakan produk turunan yang dibuat dengan dasar hukum berupa Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor  2 Tahun 2017. Selain itu juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dengan basis risiko. Aturan ini mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam sebuah proyek konstruksi untuk memiliki Surat Kompetensi Kerja di bidang tersebut.

Sebagai sebuah aturan hukum, maka ada sanksi yang dapat dijatuhkan pada tenaga kerja ataupun penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja. Pengguna atau penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti mempekerjakan tenaga kerja yang tidak memiliki SKK Konstruksi sesuai dengan perannya di dalam proyek.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan usaha dengan basis risiko juga menyebutkan bahwa SKK Konstruksi merupakan syarat perizinan jasa konstruksi. Sehingga sebuah penyedia jasa konstruksi wajib melengkapi syarat legalitas lembaga dan tenaga kerja yang terlibat dengan SKK di bidang tersebut. Sedangkan masa berlaku SKK konstruksi adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Panduan Mengurus Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Konstruksi

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pekerja di bidang konstruksi yang ingin mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang tersebut. Syarat – syarat untuk mengajukan SKK bidang konstruksi antara lain adalah :

  1. Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk
  2. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Foto dengan ukuran 4 X 6
  4. Ijazah pendidikan sesuai dengan kualifikasi SKK yang diajukan
  5. Surat Pernyataan Kompetensi
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Bukti pengalaman kerja sesuai dengan bidang kompetensi yang diajukan

Setelah melakukan pendaftaran yang menyelesaikan proses administrasi, maka pemohon akan mendapatkan Surat Kompetensi Kerja di bidang konstruksi. Adapun masa berlaku SKK konstruksi adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis jika tidak ingin mengulang proses permohonan SKK dari awal lagi.