Sebenarnya siapa yang berwenang mengeluarkan SKK, tentu ini akan menjadi salah satu pertanyaan, ketika Anda ingin memperoleh sertifikat tersebut. Ulasan kali ini akan membahas lebih dalam, tentang apa itu sertifikat SKK, dan siapa yang akan mengeluarkannya.
Tentang sertifikat SKK Konstruksi
Sebelum membahas lebih dalam tentang siapa yang mengeluarkan SKK, SKK Konstruksi, sebaiknya, kenali terlebih dahulu, tentang Sertifikat SKK tersebut. Pada dasarnya, dengan adanya sertifikat tersebut, akan menjadi bukti, bahwa orang yang dimaksud, merupakan tenaga kerja yang memang berkompeten di bidangnya, serta mampu melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dengan bidangnya.
Hal tersebut, sudah dituangkan dalam UU No. 2 tahun 2017 silam, tenaga jasa konstruksi. Adapun keahlian yang dimaksud, anatra lain, Tenaga Analisis /Teknis, Tenaga Operator, dan juga Tenaga Ahli.
Adanya sertifikat tersebut, juga memberikan jaminan profesionalisme, mutu, dan juga akuntabilitas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Apalagi, sertifikat tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi / LSP, yang sebelumnya sudah memperoleh lisensi dari kementerian PUPR.
Yang mengeluarkan sertifikat SKK Konstruksi
Setelah mengenal tentang pentingnya sertifikat yang dimaksud, berikutnya Anda perlu mengetahui siapa yang berwenang mengeluarkan SKK. SKK Konstruksi sendiri, akan dikeluarkan oleh LPJK PUPR, melalui pihak Asosiasi Profesi serta Lembaga Sertifikasi Profesi / LSP.
Untuk memperoleh SK Konstruksi tersebut, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
- Pihak pemohon akan mengajukan pada phak LPJK, dengan melengkapi berbagai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Dalam hal ini pengajuan tersebut, dapat dilakukan secara langsung atau melalui Asosiasi Profesi atau bisa juga melalui Balai Jasa Konstruksi.
- Khususnya untuk para tenaga ahli, dapat menggunakan jalur asosiasi profesi, agar kelak dokumen yang dimaksud, dapat divalidasi serta diverifikasi oleh pihak yang dimaksud.
- Berikutnya pihak LPJK akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diberikan sebelumnya.
- Selanjutnya, akan dilakukan uji sertifikasi. Dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja atau yang kerap disingkat jadi USTK.
- Setelah hasil dari uji sertifikasi tersebut keluar, maka hal tersebut nantinya akan disampaikan kembali pada pihak LPJK, untuk kemudian disahkan.
- Terakhir, akan dilakukan proses penerbitan sertifikat. Dimana kali ini, akan dilakukan secara online.
Sedikit tips, sebelum melakukan proses uji kompetensi, pihak pemohon, dalam hal ini Anda, sebaiknya berlatih terlebih dahulu. Salah satunya dengan melakukan pelatihan, dan mencari tahu tentang soal-soal ujian agar pihak peserta terbiasa untuk mengerjakan soal-soal tersebut.
Jenjang sertifikat SKK Konstruksi
Dalam mengeluarkan SKK konstruksi, pihak penyedia jasa akan menyesuaikannya dengan jenjang kerja, Sertifikat Keterampilan Kerja Konstruksi yang ada. Terdapat beberapa jenjang yang biasanya dikeluarkan, yaitu :
- Jenjang 9, untuk para Ahli Utama
- Jenjang 8, untuk para Ahli Madya
- Jenjang 7, untuk para Ahli Muda
- Jenjang 6, hingga 4 untuk Teknisi / Analis
- Jenjang 3, hingga 1 untuk Operator
Untuk memperoleh sertifikat pada jenjang yang dimaksud, Anda akan mengeluarkan biaya dengan nominal tertentu. Membuat SKK Konstruksi sendiri, sebenarnya dapat dilakukan oleh pihak pemohon, namun biasanya proses yang akan dilakukan cenderung lebih lama dan panjang. Akan lebih baik, jika Anda menyerahkannya pada pihak yang memang berkompeten dan ahli di bidangnya, seperti jasa pembuatan SKK. Jadi untuk menjawab siapa yang berwenang mengeluarkan SKK, dari ulasan di atas, tentunya jelas sudah, bahwa pihak Jasa Pembuatan SKK, akan menjadi salah satu pihak yang berwenang mengeluarkan SKK konstruksi tersebut.