Sub Bidang SKK Konstruksi dan Persyaratan Pengurusannya

SKK Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi yang dulunya dikenal dengan istilah SKA (Surat Keahlian) merupakan sertifikat yang wajib dimiliki bagi para kontraktor dan juga konsultan.  Tenaga kerja jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat yang mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR dari Lembaga Sertifikat Profesi.

Bagi perusahaan jasa konstruksi, kontraktor dan juga konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang telah berkualifikasi dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi (SKK Konstruksi) dalam melakukan proyek di lapangan sebagai salah satu syarat mengajukan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.

SKK Konstruksi diterbitkan melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup bidang konstruksi atau standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikat Profesi atau LSP yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat pula di LPJK.

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi memiliki masa berlakunya yaitu 5 tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Persyaratan Umum SKK Konstruksi

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Pas Poto
  4. Scan Ijazah sesuai dengan persyaratan bidang
  5. Referensi Kerja
  6. Email Aktif
  7. Nomor Telepon Aktif

Jenjang SKK Konstruksi

  • SKK Jenjang 1 (Operator dan Tukang)
  • SKK Jenjang 2 (Operator dan Tukang)
  • SKK Jenjang 3 (Operator dan Tukang)
  • SKK Jenjang 4 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 5 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 6 (Teknisi)
  • SKK Jenjang 7 (Ahli Muda)
  • SKK Jenjang 8 (Ahli Madya)
  • SKK Jenjang 9 (Ahli Utama)

Sub Bidang SKK Konstruksi

Dalam SKK Konstruksi terdapat beberapa bidang dan setiap bidang tersebut memiliki beberapa sub bidang SKK Konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menerbitkan SKK dengan beberapa bidang antara lain :

  1. Sipil
  2. Mekanikal
  3. Manajemen

Adapun setiap bidang tersebut memiliki sub bidang dengan kualifikasi (operator, teknisi, utama, madya dan juga muda) dan jabatan kerja. Seperti halnya berikut :

      1. Sub Bidang Sipil
      Memiliki sub klasifikasi :

      • Gedung
      • Material
      • Jalan
      • Jembatan
      • Terowongan
      • Irigasi dan rawa
      • Sungai dan pantai
      • Air tanah dan air baku
      • Drainase perkotaan
      • Bangunan air minum
      • Bangunan air limbah
      • Jalan rel
      • Geodesi
      • Grouting
      • Geoteknik dan fondasi
      • Bangunan pelabuhan
      • Pembongkaran bangunan.

        2. Sub bidang Mekanikal
        Memiliki sub klasifikasi :

        • Teknik tata udara dan refrigerasi
        • Plumbing dan pompa mekanikal
        • Proteksi kebakaran
        • Transportasi dalam gedung
        • Teknik mekanikal
        • Alat berat.

        3. Sub Bidang Manajemen
        Memiliki sub klasifikasi :

        • Keselamatan konstruksi
        • Manajemen konstruksi atau manajemen proyek
        • Hukum kontrak konstruksi
        • Pengendalian mutu pekerjaan dalam konstruksi
        • Estimasi biaya konstruksi.

        Tenaga kerja SKK Konstruksi tersebut dibutuhkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan juga Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Jumlah tenaga kerja SKK Konstruksi pun berbeda – beda dan ditentukan berdasarkan dengan kualifikasinya (yaitu kecil, menengah, besar, besar kantor perwakilan BUJKA). Demikian informasi tentang beberapa persyaratan umum dokumen yang dapat anda persiapkan untuk mengajukan pembuatan sertifikat kompetensi kerja atau SKK Konstruksi dan beberapa daftar sub bidang SKK Konstruksi. Semoga informasinya membantu.