Mengenal SKK PUPR Beserta Klasifikasinya

SKK PUPR atau SKK Konstruksi ini merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja bidang konstruksi. Dimana SKK yang satu ini berfungsi sebagai surat perizinan resmi yang berasal dari negara yang ditujukan kepada para tenaga kerja di bidang tersebut.

Berikutnya, SKK PUPR untuk para tenaga kerja ini akan berdampak pada perizinan perusahaan tempat Anda bekerja. Tanpa adanya tenaga kerja yang bersertifikat, maka perusahaan konstruksi tidak dapat memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Mengenal SKK PUPR

Jadi, awal mula dari sebutan SKK ini adalah pembaruan dari dokumen Sertifikat Keahlian atau SKA dan juga Sertifikat Keterampilan atau SKT. Peralihan tersebut juga dibarengi dengan adanya peningkatan kelengkapan data dan juga sistem terbaru. Sehingga menjadi semakin valid.

Untuk perubahan dari SKA dan juga SKT kepada SKK PUPR ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor. 30/SE/M/2020 mengenai Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kerja Jasa Konstruksi.

Di dalam sebuah perusahaan, pegawai yang telah memiliki SKK PUPR akan bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha atau PJTBU Konstruksi, Penanggung Jawab Badan Usaha atau PJBU, dan juga Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha atau PJS KBU.

SKK ini menjadi salah satu bukti kemampuan serta keahlian seseorang dalam bidang konstruksi. Nantinya, sertifikat tersebut akan dihimpun oleh kontraktor ataupun konsultan untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

3 Klasifikasi SKK PUPR

Karena menjadi salah satu syarat wajib klasifikasi SBU konstruksi, maka setiap perusahaan kontraktor biasanya akan mendukung para pekerjanya untuk meningkatkan kualitas SKK mereka. Tiap pekerja juga harus melakukan pembaruan sertifikat sebelum masa berlakunya habis, yakni 5 tahun.

SKK PUPR ini mempunyai 9 jenjang yang dikelompokkan dalam 3 klasifikasi. Jadi, semakin tinggi jenjang yang Anda punya, maka jabaran yang diampu di dalam perusahaan juga akan semakin berat sesuai dengan keahlian.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

1. Tingkat Operator

Klasifikasi ini biasanya dihuni oleh tenaga kerja yang ada di jenjang 1 hingga 3. Syarat SKK PUPR untuk jenjang ini yaitu pernah menempuh pendidikan dasar atau PBK non akademik. Minimal dua tahun dan sudah lulus tes dari jenjang sebelumnya.

Kemudian untuk jenjang yang ke 3, tenaga kerja minimal sudah lulus Pendidikan Dasar, SMK/SMA, atau SMK plus. Persyaratan tersebut hampir sama dengan SKK di jenjang 4, yang telah masuk ke dalam klasifikasi lebih atas. Perbedaannya hanya ada pada lama tempuh pendidikan.

2. Tingkat Teknik/Analisis

SKK PUPR untuk jenjang 4 hingga 6 ini menempati klasifikasi tingkat Teknis atau Analis. Untuk mencapai jenjang 4 ini, seseorang yang bekerja di bidang konstruksi minimal harus menempuh pendidikan di tingkat SMA/SMK selama kurang lebih 4 tahun, atau SMK Plus minimal dua tahun.

Kemudian teknisi yang ada di jenjang 5 memberikan persyaratan kepada para pekerja untuk menempuh pendidikan SMA minimal 12 tahun atau SMK minimal 10 tahun. Dimana setiap jenjang mewajibkan tenaga kerja sudah lulus dari tes jenjang sebelumnya.

3. Klasifikasi Ahli

Di setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, klasifikasi ahli ini selalu menempati skema jabatan SKK Konstruksi. Pastinya, hal tersebut sebanding dengan pemahaman teori dan juga pengalaman mereka dalam bidang tersebut.

Ahli SKK yang ada di jenjang 7 ini wajib sudah lulus S1 atau S1 Terapan, dan juga D4 Terapan minimal 2 tahun. SKK PUPR pada jenjang 8 ini wajib lulus S1 ataupun D4 terapan selama 12 tahun serta pendidikan profesi minimal 10 tahun.

Adapun jenjang tertinggi diwajibkan untuk menempuh semua pendidikan tersebut dalam jangka waktu yang lebih lama.

Demikian penjelasan mengenai apa itu SKK PUPR beserta klasifikasinya. Semoga bermanfaat.